Definition
Yang dimaksud dengan pengurangan barang modal disini adalah pengurangan barang modal tetap yang dilakukan perusahaan/usaha dengan cara menjual, menghibahkan ke pihak lain dan sebagainya sehingga mengurangi kuantitas barang modal tetap perusahaan/usaha. (tidak termasuk pe-non aktifan barang modal tetap).
Penggantian barang modal (termasuk perbaikan besar) adalah mengganti dan atau melakukan perbaikan besar barang modal tetap dengan maksud menambah kapasitas/meningkatkan daya kerja atau merubah bentuk serta menambah umur barang modal tersebut.
Mengganti bahan baku/suku cadang yang lebih murah adalah menggunakan bahan baku/suku cadang yang harganya lebih murah (pada umumnya kualilasnya lebih rendah) dari biasanya.
Menurunkan kapasitas produksi adalah menurunkan jumlah barang/jasa yang dihasilkan/ diperdagangkan perusahaan/usaha dari kapasitas biasanya.
Penghematan energi (listrik,BBM,gas dan air)adalah mengurangi pemakaian energi seperti listrik, BBM, gas, dan air di perusahaan/usaha, sehingga lebih efisien penggunaannya.
Penghematan telepon, telex, faksimil adalah mengurangi pemakaian telepon, teleks dan faksimil untuk keperluan perusahaan/usaha sehingga lebih efisien penggunaannya.
Pengurangan biaya operasional lainnya adalah penghematan biaya yang berkenaan dengan pengoperasian jalannya perusahaan/usaha selain dari biaya proses produksi/kegiatan menjual barang/jasa.
Kebijakan dalam pemasaran adalah segala tindakan/usaha yang dilakukan di bidang jaringan pendistribusian barang/jasa.
Kebijakan dalam penjualan adalah segala tindakan/usaha yang dilakukan dibidang penjualan barang/jasa.
Kebijakan dalam harga adalah segala tindakan/usaha yang dilakukan dibidang penentuan harga barang/jasa sehingga mempunyai daya saingdi pasaran.
PHK pekerja adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan/usaha.
Merumahkan pegawai adalah me- non aktifkan pegawai dari kegiatan sehari-hari yang dilakukan perusahaan/usaha dengan tetap memberikan upah/gaji seperti biasanya dan untuk sementara waktu pekerja tersebut berstatus "quo" sampai ada kepastian dari perusahaan/usaha apakah diaktifkan kembali atau di PHK.
Pengurangan jam kerja per hari adalah adalah tindakan mengurangi jam kerja normal yang berlaku di perusahaan/usaha setiap harinya dengan maksud memperkecil pengeluaran perusahaan/usaha.
Pengurangan hari kerja adalah tindakan mengurangi hari kerja normal yang berlaku di perusahaan/usaha setiap bulannya dengan maksud memperkecil pengeluaran perusahaan/usaha.
Pengurangan gaji/insentif/bonus/tunjangan pekerja adalah tindakan menurunkan tingkat upah gaji/insentf/bonus/tunjangan pekerjasetiap bulannyatanpa mengurangi jam kerja maupun hari kerja normal yang berlaku di perusahaan/usaha dengan maksud efisiensi.