Definition
Yang dimaksud dengan barang modal tetap disini adalah adalah barang modal tetap yang dimiliki oleh perusahaan/usaha, yaitu tanah, bangunan/konstruksi, mesin dan perlengkapannya, kendaraan dan barang modal lainnya termasuk hak cipta.
Suatu barang modal dicatat sebagai milik perusahaan :
1. Apabila barang tersebut betul-betul dimiliki
2. Apabila barang tersebut dalam proses kredit
3. Semua barang modal milik perusahaan yang berada di pihak lain.
Penilaian barang modal:
Barang modal tetap dinilai berdasarkan pembelian yang sesungguhnya pada saat transaksi/frangko gudang (at delivered price), termasuk ongkos pemasangan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian seperti komisi dan pajak,sampai dengan barang modal tersebut siap digunakan (ready for use) oleh pemesan.
Barang modal tetap yang diperoleh dari hibah dihitung/dicatat berdasarkan harga pasar.
Barang modal yang digunakan untuk usaha dan untuk pribadi yang dinilai adalah yang digunakan untuk usaha saja. Penilaian barang modal untuk usaha diperkirakan, misalnya proporsional dengan waktu penggunaan.
Catatan :
a. Untuk barang modal yang pembuatannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun seperti pembangunan gedung dan pembuatan kapal maka nilai yang dicatat hanya nilai yang benar-benar telah diinvestasikan selama referensi waktu survei.
b. Barang modal hasil produksi sendiri dinilai menurut harga pasar. Bila harga pasar untuk barang modal tersebut tidak tersedia, maka penilaiannya berdasarkan seluruh biaya yang telah dikeluarkan termasuk nilai tenaga kerja sendiri.
Contoh :
Pembangunan gedung kantor perusahaan konstruksi yang dikerjakan sendiri oleh perusahaan tersebut merupakan barang modal hasil produksi sendiri.
c. Barang modal yang dibeli secara kredit dinilai berdasarkan harga pasar pada saat barang modal tersebut siap digunakan, termasuk biaya yang dikeluarkan sehubungan pemasangan barang modal dilokasi produksi.
Bunga yang dikeluarkan perusahaan/usaha atas kredit barang modal ini tidak perlu dimasukkan ke dalam nilai barang modal tersebut.
d. Barang modal tetap yang terbakar/hilang adalah merupakan pengurangan barang modal tetap dan penilaiannya berdasarkan nilai transaksi yangterjadi apabila barang modal tersebut dijual.
e. Apabila perusahaan/usaha mengangkut sendiri barang modal yang dibelinya, maka pengeluaran untuk pengangkutan tersebut dimasukkan sebagai pengeluaran barang modal.
Barang modal bekas adalah barang modal yang sudah/pernah digunakan di dalam negeri.
Tanah/lahan baik yang telah digunakan ataupun yang belum pernah digunakan dikategorikan sebagai barang modal bekas.
Barang modal tetap meliputi:
1. Tanah adalah iahan yang dibeli untuk kepentingan usaha
2. Bangunan/konstruksi adalah bangunan/konstruksi yang dibeli untuk kepentingan usaha, sedangkan apabila bangunan/konstruksi tersebut digunakan untuk rumah tangga atau pun digunakan untuk usaha dan rumah tangga (tercampur) maka nilainya tidak perlu diperkirakan.
3. Mesin-mesin adalah peralatan yang digunakan dalam proses produksi, yang digerakan dengan tenaga mekanis secara otomatis maupun semi otomatis.
4. Kendaraan adalah alat-alat yang berfungsi untuk mengangkut/memindahkan barang maupun penumpang, bermotor maupun tidak bermotor yang digunakan untuk usaha. Apabila kendaraan tersebut digunakan untuk usaha dan pribadi, maka nilai kendaraan yang dituliskan disini adalah yang digunakan untuk usaha saja, yaitu dengan membandingkan antara penggunaan untuk pribadi dan untuk usaha.
5. Barang modal lainnya adalah barang modal selain yang disebutkan diatas. Bisa berbentuk fisik maupun non-fisik yang digunakan untuk usaha (termasuk hak cipta).