Definition
Yang dimaksud dengan barang modal tetap disini adalah adalah barang modal tetap yang dimiliki oleh perusahaan/usaha, yaitu tanah, bangunan/konstruksi, mesin dan perlengkapannya, kendaraan dan barang modal lainnya termasuk hak cipta.
Suatu barang modal dicatat sebagai milik perusahaan :
1. Apabila barang tersebut betul-betul dimiliki
2. Apabila barang tersebut dalam proses kredit
3. Semua barang modal milik perusahaan yang berada di pihak lain.
Penilaian barang modal:
Barang modal tetap dinilai berdasarkan pembelian yang sesungguhnya pada saat transaksi/frangko gudang (at delivered price), termasuk ongkos pemasangan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian seperti komisi dan pajak,sampai dengan barang modal tersebut siap digunakan (ready for use) oleh pemesan.
Barang modal tetap yang diperoleh dari hibah dihitung/dicatat berdasarkan harga pasar.
Barang modal yang digunakan untuk usaha dan untuk pribadi yang dinilai adalah yang digunakan untuk usaha saja. Penilaian barang modal untuk usaha diperkirakan, misalnya proporsional dengan waktu penggunaan.
Catatan :
a. Untuk barang modal yang pembuatannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun seperti pembangunan gedung dan pembuatan kapal maka nilai yang dicatat hanya nilai yang benar-benar telah diinvestasikan selama referensi waktu survei.
b. Barang modal hasil produksi sendiri dinilai menurut harga pasar. Bila harga pasar untuk barang modal tersebut tidak tersedia, maka penilaiannya berdasarkan seluruh biaya yang telah dikeluarkan termasuk nilai tenaga kerja sendiri.
Contoh :
Pembangunan gedung kantor perusahaan konstruksi yang dikerjakan sendiri oleh perusahaan tersebut merupakan barang modal hasil produksi sendiri.
c. Barang modal yang dibeli secara kredit dinilai berdasarkan harga pasar pada saat barang modal tersebut siap digunakan, termasuk biaya yang dikeluarkan sehubungan pemasangan barang modal dilokasi produksi.
Bunga yang dikeluarkan perusahaan/usaha atas kredit barang modal ini tidak perlu dimasukkan ke dalam nilai barang modal tersebut.
d. Barang modal tetap yang terbakar/hilang adalah merupakan pengurangan barang modal tetap dan penilaiannya berdasarkan nilai transaksi yangterjadi apabila barang modal tersebut dijual.
e. Apabila perusahaan/usaha mengangkut sendiri barang modal yang dibelinya, maka pengeluaran untuk pengangkutan tersebut dimasukkan sebagai pengeluaran barang modal.
Penyusutan barang modal adalah pengurangan nilai pembelian atau nilai fisik barang modal yang digunakan dalam proses produksi selama setahun yang lalu.
Distribusi dari penyusutan digunakan prinsip pemilikdan bukan prinsip pemakai.
Penyusutan dari barang modal yang diperoleh dari sewa atau pinjaman maka penyusutan tersebut dimasukkan ke dalam sektor yang meminjamkan(pemilik).
Tanah adalah lahan yang dibeli untuk kepentingan usaha.