IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2002_SUSI_V01-ID_M / variable [F1]
central

Integrated Business Survey 2002

Indonesia, 2002
Get Microdata
Reference ID
IDN_2002_SUSI_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Perdagangan Dalam Negeri
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
3003
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • VUSI2002

Tuliskan kegiatan utama yang dilakukan usaha ini (B3R7)

Data file: VUSI2002

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Minimum: 2326
Maximum: 9799
Type: Continuous
Decimal: 0
Start: 50
End: 53
Width: 4
Range: 2326 - 9799
Format: Numeric

Questions and instructions

Categories
Value Category
2326 Pertambangan emas/perak
2401 Penggalian batu-batuan
2402 Penggalian tanah dan tanah liat
2403 Penggalian gips
2404 Penggalian asbes
2405 Penggalian leusit
2406 Penggalian mika
2407 Penggalian yarosit
2408 Penggalian pasir
2409 Penggalian kerikil
2500 Pertambangan dan penggalian garam
2601 Pertambangan belerang
2604 Pertambangan yodium
2606 Pertambangan ziolet
2900 Pertambangan dan penggalian lain
3111 Industri pemotongan hewan dan pengawetan daging
3112 Industri susu dan makanan dari susu
3113 Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayuran
3114 Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya seperti rumput laut
3115 Industri minyak makan dan lemak dari nabati dan hewani
3116 Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan padi- padian, biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian termasuk pembuatan kopra
3117 Industri makanan dari tepung, kecuali kue basah
3118 Industri gula dan pengolahan gula
3119 Industri coklat dan kembang gula
3121 Industri berbagai macam pati sari (ekstraksi)
3122 Indusrri pengolahan teh dan kopi
3123 Industri es
3124 Industri makanan dari kedelai dan kacang-kacangan lainnya
3125 Industri kerupuk dan sejenisnya
3126 Industri bumbu masak dan penyedap makanan
3127 Industri makanan lainnya
3128 Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya
3131 Industri minuman keras
3132 Indusrri anggur dan sejenisnya
3133 Industri malt dan minuman yang mengandung malt (bir, temulawak, legen, tuak)
3134 Industri minuman ringan (Soft drink)
3141 Industri pengeringan dan pengolahan tembakau
3142 Industri rokok kretek
3143 Industri rokok putih
3144 Industri rokok lainnya (cerutu)
3149 Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung
3211 Industri pemintalan, pertenunan, pengolahan akhir tekstil
3212 Industri barang tekstil jadi, kecuali untuk pakaian
3213 Industri perajutan
3214 lndustri permadani (babut)
3215 Industri tali temali
3216 Industri kapuk
3219 Industri tekstil lainnya
3221 Industri Pakaian Jadi (garmen) dari tekstil
3222 Indusrri Pakaian Jadi (garmen) dari kulit
3229 Industri pakaian jadi lainnya dari tekstil dan kulit
3231 Industri pengawetan dan penyamakan kulit
3233 Industri barang-barang dari kulit dan kulit buatan kecuali alas kaki dan pakaian
3241 Industri alas Kaki dari kulit dan kulit buatan
3242 Industri alas kaki selain dari kulit, kulit buatan, plastik, karet dan kayu
3311 Indusrri penggergajian dan pengolahan kayu
3312 Industri petu kemas dari kayu
3313 Industri Anyam-anyaman dari rotan, bambu, pandan, rumput dan sejenisnya
3314 Industri kerajinan ukir•ukiran dari kayu
3315 Industri pengawetan kayu, rotan dan sejenisnya
3319 Industri barang lain dari kayu, gabus, sortasi rotan, peti mati
3321 Industri perabot dan kelengkapan rumahtangga dari kayu, bambu, dan rotan
3322 Industri alat dapur dari kayu, bambu, dan rotan
3323 Industri perabot dan kelengkapan rumahtangga selain kode 3321 dan 3322
3411 Industri bubur kertas (pulp), kertas dan karton/paper board
3412 Industri kemasan dan dari kertas dan karton
3419 Industri barang dari kertas karton yang tidak termasuk dalam golongan manapun
3420 Industri Percetakan dan Penerbitan
3511 Industri Kimia dasar kecuali pupuk
3512 Industri pupuk
3513 Industri damar buatan bahan plastik dan serat kecuali serat gelas
3514 Industri bahan baku pemberantas hama termasuk zat pengatur tumbuh
3521 Industri cat, pernis dan lak
3522 Industri farmasi dan jamu
3523 Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga kosmestik dan sejenisnya
3529 Industri bahan kimia dan barang kimia yang belum termasuk dalam golongan manapun
3531 Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi
3532 Industri pemurnian dan pengilangan gas bumi
3541 Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi
3542 Industri pembuatan minyak pelumas
3544 Industri barang-barang dari batubara
3551 Industri ban dan vulkanisir ban
3552 Industri karet
3559 Industri barang-barang lain dari karet
3560 Industri Barang GBH Plastik
3611 Industri Porselin
3621 Industri barang dari gelas
3622 Industri kaca lembaran
3631 Industri Semen
3632 Industri barang dari semen
3633 Industri Kapur dan Barang dari Kapur
3641 Industri barang dari tanah liat untuk keperluan rumahtangga
3642 Industri barang dari tanah liat untuk keperluan bahan bangunan
3649 Industri barang lainnya dari tanah liat
3691 Industri barang dari batu
3692 Industri barang dari marmer
3693 Industri barang dari asbes
3699 Industri barang galian bukan logam yang tidak termasuk golongan lain
3710 Industri Logam Dasar Besi dan Baja
3720 Industri Logam Dasar Bukan Besi
3811 Industri Alat Pertanian, alat Pertukangan, alat Pemotong dan barang logam lainnya
3812 Industri perabot rumahtangga dan sektor dari logam
3813 Industri barang-barang logam siap pasang untuk bangunan
3819 Industri barang logam lainnya
3821 Industri motor penggerak mula (Prime Mover)
3822 Industri mesin pertanian dan perlengkapannya
3823 Industri mesin untuk pengolahan logam dan kayu
3824 Industri mesin untuk industri khusus dan perlengkapan kecuali untuk mengolah logam dan kayu
3825 Industri mesin kantor, komputasi dan akutansi
3829 Industri mesin lainnya dan perlengkapannya yang tidak termasuk dalam golongan ini, kecuali mesin listrik
3831 Industri mesin listrik dan perlengkapannya
3832 Industri elektronik, pemeliharaan, perbaikannya
3833 Industri alat listrik untuk keperluan rumahtangga
3839 Industri alat listrik dan perlengkapannya yang tidak termasuk dalam golongan lain
3841 Industri kapal/perahu dan perlengkapan serta pemelihaharaan dan perbaikannya
3842 Industri kereta api, bagian-bagian dan perlengkapan serta perbaikan kereta api
3843 Industri kendaraan bermotor roda empat/lebih
3844 Industri kendaraan bermotor dan tidak bermotor, roda dua dan tiga
3845 Industri pesawat terbang dan perlengkapannya
3849 Industri pembuatan alat pengangkut lain
3851 Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur yang tidak termasuk golongan lain
3852 Industri alat fotography dan alat yang menggunakan optik
3853 Industri jam dan sejenisnya
3901 Indutri barang perhiasan
3902 Industri alat-alat musik
3903 Industri alat-alat olah raga
3904 Industri mainan anak-anak
3905 Industri alat-alat tulis dan gambar
3906 Industri kerajinan yang tidak termasuk golongan manapun
3909 Industri pengolahan lain yang belum tergolong dimanapun
4102 Listrik non PLN
5100 Penyiapan lahan
5211 Konstruksi gedung
5212 Konstruksi bangunan sipil
5213 Konstruksi bangunan etektrikal, telekomunikasi
5214 Konstruksi mekanikal dan instrumentasi
5221 Pemasangan pondasi dan pilar
5222 Pembuatan/pengeboran sumur air
5223 Pemasangan steiger
5224 Pembuatan atap
5225 Pemasangan bangunan konstruksi prefab dan pemasangan kerangka baja
5229 Konstruksi khusus lainnya
5311 Instalasi air bersih, air limbah, saluran drainase
5312 Instalasi listrik dan AC
5313 Instalasi telekomunikasi
5314 Instalasi gas
5315 Instalasi elektronika
5316 Instalasi mekanikal
5319 Instalasi gedung lainnya
5321 Instalasi listrik jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara
5322 Instalasi navigasi laut dan sungai
5323 Instalasi meteorologi dan geofisika
5324 Instalasi navigasi udara
5325 Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api
5326 Instalasi sinyal dan perambuan jalan raya
5327 Instalasi telekomunikasi
5329 Instalasi bangunan sipil lainnya
5410 Pengerjaan pemasangan kaca aluminium
5420 Pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon
5430 Pengerjaan cat
5440 Interior dan dekorasi
5450 Eksterior dan pertamanan
5490 Penyelesaian konstruksi lainnya
5500 Penyewaan alat konstruksi atau alat pembongkar bangunan dengan operatornya
6111 Perdagangan ekspor hasil-hasil pertanian
6112 Perdagangan ekspor hasil pertambangan dan penggalian
6113 Perdagangan ekspor barang-barang hasil industri pengolahan
6121 Perdagangan impor hasil hasil pertanian
6122 Perdagangan impor hasil pertambangan dan penggalian
6123 Perdagangan impor barang-barang hasil industri pengolahan
6131 Perdagangan besar dalam negeri hasil pertanian
6132 Perdagangan besar dalam negeri hasil pertambangan batu bara dan gambut
6133 Perdagangan dalam negeri barang hasil industri pengolahan
6141 Kegiatan distribusi perdagangan hasil perranian
6142 Kegiatan distribusi perdagangan hasil pertambangan dan penggalian
6143 Kegiatan distribusi perdagangan barang-barang hasil industri pengolahan
6150 Perdagangan besar Berdasarkan Balas Jasa (fie) atau Kontrak
6212 Perdagangan eceran barang-barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan
6222 Perdagangan eceren barang-barang baru yang utamanya bukan bahan makanan/minuman
6231 Perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian didalam bangunan
6232 Perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau hasil industri pengolahan di bangunan
6241 Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi, alas kaki dan barang keperluan pribadi di dalam bangunan
6242 Perdagangan eceran perabot rumahtangga dan dapur di dalam bangunan
6243 Perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium di dalam bangunan
6244 Perdagangan eceran bahan konstruksi di dalam bangunan
6245 Perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas di dalam bangunan
6246 Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas alat tuli, barang cetakan, alat olah raga, alat musik dan alat fotografi di dalam bangunan.
6247 Perdagangan eceran mesin mesin, alat transportasi dan suku cadang (onderdil) di dalam bangunan
6248 Perdagangan eceran barang-barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan di dalam bangunan
6249 Perdagangan eceran komoditi baru bukan makanan, minuman atau tembakau lainnya di bangunan
6251 Perdagangan eceran barang perlengkapan rumah tangga bekas di dalam bangunan
6252 Perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas di dalam bangunan
6253 Perdagangan eceran barang listrik dan elektronik dan elektronik bekas di dalam bangunan
6254 Perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas di dalam bangunan
6255 Perdagangan eceran alat angkutan dan suku cadang bekas di bangunan
6256 Perdagangan eceran barang antik di bangunan
6257 Perdagangan eceran barang bekas lainnya di bangunan
6261 Perdagangan eceran di luar bangunan
6269 Perdagangan eceran lainnya di luar bangunan
6312 Restoran/rumah makan/warung makan
6313 Bar
6314 Kedai makanan dan minuman
6315 Penjualan makanan dan minuman keliling/tempat tidak tetap
6316 Jasa boga
6430 Penginapan remaja (youth hostel)
6440 Pondok wisata (homestay)
6490 Jasa akomodasi lainnya
7122 Angkutan darat tidak bermotor (becak, ojek sepeda, bendi, dan sejenisnya)
7125 Angkutan darat bermotor untuk penumpang (becak motor, angkot, taksi, dan sejenisnya)
7126 Angkutan darat bermotor untuk barang (truk, mobil tangki, dan sejenisnya)
7127 Angkutan wisata
7151 Usaha perparkiran kendaraan (tidak termasuk pemungut uang parkir perorangan di pinggir jalan)
7217 Pelayaran rakyat internasional untuk barang dan penumpang
7218 Pelayaran rakyat domestik untuk barang dan penumpang
7221 Angkutan sungai dan danau
7222 Angkutan penyeberangan
7411 Keagenan dan biro perjalanan
7412 Pengiriman dan pengepakan/ekspedisi
7423 Pergudangan
7513 Perusahaan jasa titipan/jasa kurir
7514 Unit pelayanan pos
7522 Warung telekomunikasi (wartel)/kios pon/telepon umum tunggu (TUT)
8142 Jasa penunjang asuransi
8172 Pedagang valuta asing tidak berbadan hukum
8182 Koperasi simpan pinjam tidak/belum berbadan hukum
8190 Kredit union dan rentenir
8211 Real Estate (jual beli dan atau persewaan tanah/bangunan/tempat tinggal, termasuk jasa real estate)
8212 Asrama (Boarding House), penginapan dalam waktu tidak singkat (mingguan, bulanan, tahunan) termasuk indekost dengan makan
8221 Persewaan alat transportasi tanpa operator (mobil, truk, mobil derek, sepeda motor, caravans, kapal, dsj)
8222 Persewaan mesin dan peralatan lainnya tanpa operator (mesin tik,hand traktor, masin akuntansi, mesin hitung, mesin pengolah data, dsj)
8223 Persewaan barabg-barang keperluan rumahtangga dan pribadi
8230 Jasa Komputer
8240 Jasa penelitian dan pengembangan
8260 Usaha jasa informasi pariwisata
8270 USAHA WISATA AGRO
8291 Jasa hukum (notaris, advokat, pengacara)
8292 Jasa akuntansi dan perpajakan
8293 Jasa periklanan dan riset pemasaran
8294 Jasa bangunan, arsitek dan teknik
8295 Jasa konsultasi bisnis dan manajemen
8296 Jasa penyelidikan dan keamanan
8297 Jasa kebersihan gedung yang melayani perusahaan
8298 Jasa penyelenggaraan konvensi, konferensi, dan perjalanan insentif
8299 Jasa perusahaan lainnya, termasuk foto kopi
9221 Jasa pendidikan pra sekolah
9222 Jasa pendidikan dasar swasta
9223 Jasa pendidikan menengah swsata
9224 Jasa pendidikan tinggi swasta
9225 Jasa pendidikan luar sekolah swasta
9229 Jasa pendidikan swasta lainnya
9321 Jasa rumah sakit swasta
9322 Jasa pelayanan kesehatan rawat jalan swasta
9323 Jasa pelayanan kesehatan dan praktek dokter
9324 Jasa pelayanan penunjang kesehatan swasta
9325 Jasa kebersihan swasta
9326 Jasa pelayanan kesehatan tradisional swasta
9327 Jasa kesehatan hewan swasta
9421 Kegiatan sosial di dalam panti
9422 Kegiatan sosial di luar panti
9621 Taman rekreasi, taman hiburan, pemandian alam, gelanggang renang, dan wisata tirta
9622 Kolam pancing, gelanggang permainan dan ketangkasan
9623 Klab malam dan diskotik
9624 Taman nasional, taman wisata, hutan raga, dan taman satwa
9625 Padang golf, bowling, dan billard
9626 Panti pijat dan mandi uap
9627 Bioskop, radio swasta, TV swasta
9628 Jasa perekaman, produser film, dan distributor film
9629 Museum
9631 Kegiatan drama, musik, dan lainnya/swasta
9632 Jasa penunjang hiburan swasta
9634 Penulis berita swasta
9635 Perpustakaan dan arsip swasta
9636 Kegiatan olah raga swasta
9637 Jasa Pramuwisata
9638 Pengelolaan peninggalan sejarah
9711 Reparasi kendaraan bermotor
9712 Reparasi kendaraan tak bermotor
9713 Reparasi barang-barang pribadi
9714 Reparasi barang-barang perlengkapan rumahtangga dan kantor
9719 Reparasi lainnya
9720 JASA BINATU, CELUP DAN CUCI
9730 JASA RUMAHTANGGA YANG MEMILIKI PEKERJA YANG DIBAYAR
9741 Pemangkas rambut, termasuk juga pemangkas kumis cambang maupun jenggot
9742 Salon kecantikan, termasuk juga penyelenggaraan kursus penata rambut dan kursus kecantikan
9750 JASA PEMAKAMAN
9791 Foto studio
9792 Jasa penjahitan
9793 Jasa penyaluran tenaga kerja
9799 Jasa perorangan yang tidak termasuk dalam golongan lain
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Kegiatan utama yang ditulis pada rincian ini merupakan satu jenis kegiatan dari berbagai
kegiatan usaha yang dilakukan selama bulan Desember 2002.

Kegiatan utama adalah kegiatan yang mempunyai kegiatan usaha aslinya (nature) berdasarkan ijin usaha (hanya berlaku untuk PND), nilai produksi/omset/pendapatan paling besar di antara beberapa jenis kegiatan dalam suatu perusahaan/usaha. Jika nilai produksi/ omset/pendapatan sama, maka digunakan volume terbesar. Jika nilai produksi/omset/pendapatan dan volume sama, maka digunakan waktu yang terbanyak untuk proses produksi/operasi. Jika nilai produksi/omset/pendapatan, volume, dan waktunya sama, maka kegiatan utama didasarkan pada pernyataan responden.
Bila suatu perusahaan/usaha hanya melakukan satu jenis kegiatan maka jenis kegiatan tersebut merupakan jenis kegiatan utama dari perusahaan/usaha.

Perusahaan/usaha pertambangan rakyat adalah suatu usaha baik secara kelompok maupun perorangan yang melakukan kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik dengan cara mekanis maupun dengan cara manual pada permukaan bumi,di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. secara komersial, dimana usaha tersebut
tidak mempunyai badan hukum dan atau tidak mempunyai Surat Izin Kuasa Pertambangan (KP)/Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD).

Perusahaan/usaha Industri Kecil dan Kerajinan Rumahtangga adalah perusahaan/usaha industri pengolahan. termasuk jasa industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-19 orang termasuk pengusaha, baik perusahaan/usaha yang berbadan hukum atau tidak.

Jasa Industri Pengolahan adalah kegiatan dari suatu industri yang biasanya melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak yang menyerahkan pekerjaan, sedangkan pihak pengolah hanya melaksanakan proses pengolahannya saja (di luar lokasi pemberi pekerjaan), dengan imbalan sejumlah uang sebagai balas jasanya (nilai upah maklon).
Contoh :
1. Penggilingan padi yang hanya melakukan kegiatan mengolah padi/gabah yang disediakan oleh pihak lain.
2. Perusahaan/usaha pemotongan hewan/pejagalan yang lebih banyak melayani pemotongan hewan milik pedagang digolongkan sebagai jasa industri pengolahan.

Usaha listrik non PLN adalah usaha ketenagalistrikan yang dikelola oleh perusahaan/usaha non PLN (badan atau perorangan yang tidak berbadan hukum) yang meliputi usaha pembangkitan, transmisi dan
penyaluran/pendistribusian tenaga listrik baik untuk keperluan rumahtangga, usaha, industri, gedung kantor pemerintah, penerangan jalan umum dan lain sebagainya.
Pemasangan instalasi listrik (jaringan listrik di dalam gedung) tidak termasuk dalam usaha listrik non PLN tetapi termasuk dalam usaha konstruksi.

Usaha Konstruksi PND adalah suatu kegiatan pembuatan, pemasangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, seperti rumah/gedung, jalan, jembatan, waduk, jaringan listrik, instalasi listrik dalam gedung, instalasi air conditioning, pengeboran sumur pompa air, pemasangan atap, pengecatan gedung, pemasangan lantai
rumah/gedung, dsb yang dilakukan oleh badan atau perorangan yang memiliki buruh/pekerja paling sedikit 1 orang dan tidak berbadan hukum, baik mengerjakan sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.

Perusahaan/usaha Perdagangan adalah perusahaan/usaha yang melakukan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), barang-barang baru maupun bekas meliputi perdagangan besar dan perdagangan eceran.

Perdagangan Besar adalah perdagangan barang baru maupun bekas, pada umumnya dalam partai besar kepada pedagang eceran,perusahaan industri, kantor, rumah sakit, rumah makan dan akomodasi. Perdagangan besar tidak menjual barang dagangan kepada konsumen rumah tangga.

Perdagangan besar (Eksportir) adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan
penjualan barang/jasa dari dalam ke luar wilayah Indonesia.

Perdagangan besar (Importir) adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan
penjualan barang/jasa dari luar ke dalam wilayah Indonesia.

Distributor/Penyalur adalah perusahaan/usaha yang berdiri sendiri yang menjual barang perusahaan lain dan pada umumnya mempunyai daerah kerja. Termasuk juga distributor/penyalur tunggal. Meliputi: hasil pertanian, pertambangan dan penggalian, dan barang-barang hasil industri pengolahan. Contoh : distributor hasil bumi.

Perdagangan Besar Berdasarkan Balas Jasa (service fee) atau kontrak (contract fee)
adalah usaha yang dilakukan atas perusahaan/usaha lain atas dasar kontrak/fee. Perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak meliputi:
a). Agen adalah perusahaan/usaha perantara yang berdiri sendiri, bertindak (membuat
penjanjian-perjanjian) atas nama perusahaan yang memberikan keagenan (principal) dan
biasanya diangkat dengan perjanjian dan tidak boleh mengadakan kegiatan yang sifatnya menyaingi principal, termasuk di sini agen tunggal dan wakil perusahaan.
Contoh : agen sepatu bata.
b). Makelar (untuk benda bergerak) adalah pedagang perantara yang berusaha melakukan transaksi atas nama satu
atau lebih perusahaan/usaha lain yang dengannya tidak ada hubungan tetap. Dan
mendapat balas jasa yang disebut kurtase dari transaksi yang berhasil dilaksanakan.
Contoh : Makelar motor atau mobil.
c). Komisioner/Pedagang Komisi adalah perusahaan/usaha (pihak pertama) yang
melakukan transaksi atau persetujuan dengan pihak ketiga atas nama perusahaan/usaha
sendiri tetapi atas amanat perusahaan/usaha lain (pihak kedua), dan mendapat balas jasa
yang disebut komisi. Komisioner bertanggung jawab kepada pihak kedua dan ketiga.

Perdagangan Eceran (PE) adalah usaha perdagangan yang melakukan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) barang-barang baru maupun bekas dalam partai kecil, umumnya kepada konsumen rumah tangga.

Restoran/rumah makan/warung makan adalah jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.

Kedai makanan dan minuman adalah usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap.

Penjualan makanan dan minuman keliling/tempat tidak tetap adalah usaha
perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual melalui kios yang mudah dipindah-pindahkan atau didorong sepanjang jalan, seperti pedagang bakso keliling.

Jasa boga (catering) adalah usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantarke tempatkerja, pesta, seminar/
rapatdan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.

Penginapan remaja (youth hostel) adalah usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata
dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan.

Pondok wisata (homestay) adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian, yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan
sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya.

Perusahaan/usaha angkutan adalah suatu usaha angkutan yang diselenggarakan/dikelola secara komersial dan tidak berbadan hukum umumnya terletak pada suatu lokasi dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai biaya, output/omset, pekerja dan balas jasa pekerja.

Angkutan Darat meliputi angkutan darat tidak bermotor (ADTB) dan angkutan darat bermotor
(ADB). ADTB yang dimaksud adalah becak, ojek sepeda, dokar/sado/delman/cidomo, pedati dan sejenisnya. ADB yang dimaksud adalah becak motor, angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan antar kota, taksi, angkutan 'sewa' (menyewakan kendaraan dengan pengemudi), ojek sepeda motor,
angkutan wisata, termasuk perusahaan bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) ataupun angkutan darat bermotor untuk barang termasuk usaha perpaduan kendaraan yang hanya berbentuk Perusahaan Otobis (PO) dan tidak berbadan hukum, angkutan darat bermotor untuk barang dan usaha perparkiran.
Catatan : Kendaraan yang digunakan dalam usaha angkutan dapat berupa kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain yang disewa dengan sistem setoran/kontrak.

Perparkiran kendaraan meliputi perparkiran yang diusahakan perorangan (tidak termasuk
perorangan yang mengutip parkir atas tugas yang diberikan oleh perusahaan perparkiran).

Angkutan Air meliputi pelayaran rakyat untuk penumpang dan atau barang (internasional maupun domestik), angkutan sungai dan danau serta penyeberangan.
Pelayaran rakyat internasional (untuk barang dan atau penumpang) hanya akan ada di daerah-daerah perbatasan dengan negara lain seperti Malaysia, Singapura, Filipina dan sebagainya.

Angkutan sungai dan danau meliputi pengangkutan penumpang dan atau barang di sungai dan atau danau.

Angkutan penyeberangan meliputi kegiatan pengangkutan penumpang dan atau barang yang menghubungkan dua tempat dan merupakan kelanjutan perjalanan darat.

Jasa penunjang angkutan lainnya meliputi keagenan (penjualan tiket) serta pengiriman dan pengepakan.

Keagenan meliputi penjualan tiket angkutan darat, laut atau udara yang tidak merupakan bagian dari perusahaan angkutan yang diageni. Jika agen penjual tiket tersebut hanya menjual tiket perusahaan tertentu dan mendapatkan bagian dari perusahaan angkutan itutidakdimasukkan sebagai perusahaan keagenan.

Pengiriman dan pengepakan meliputi kegiatan pengiriman, pengepakan hingga barang yang dikirim sampai ditujuan. Pengiriman dan pengepakan sifat pelayanannya adalah door to door service, artinya barang yang dikirim akan menjadi tanggung jawab perusahaan pengiriman mulai dari dijemput dari pintu pengiriman hingga tiba di pintu penerima.

Usaha Telekomunikasi adalah usaha pelayanan komunikasi di dalam negeri atau ke luar negeri
melalui media elektronik/satelit dengan mendapatkan balas jasa dan menanggung resiko. Usaha telekomunikasi seperti warung telekomunikasi (wartel), kios pon, Telepon Umum Tunggu (TUT).

Usaha pos adalah usaha pelayanan, pengiriman barang. surat dan atau uang di dalam negeri atau ke luar negeri dengan mendapatkan balasjasa dan menanggung resiko. Usaha ini meliputi : usaha jasa
titipan swasta tidak berbadan hukum termasuk jasa kurir tidak berbadan hukum yang
menyelenggarakan pengiriman surat kabar, barang cetakan, bingkisan kecil, wesel pos dan giro pos, termasuk Unit Pelayanan Pos
Catatan : usaha yang khusus melakukan penjualan benda-benda pos dan meterai tidak termasuk usaha pos dan giro melainkan masuk dalam usaha perdagangan.

Kegiatan lembaga keuangan yang dicakup dalam survei ini terbatas hanya untuk usaha yang tidak atau belum berbadan hukum, yang terdiri dari:

Jasa penunjang asuransi adalah usaha yang kegiatannya menyelenggarakan jasa keperantaraan (pialang asuransi/reasuransi), penilai kerugian asuransi (ajuster), jasa aktuaria, dan agen asuransi.

Pedagang valuta asing adalah seseorang atau kelompok orang yang membentuk suatu usaha di bidang transaksi jual dan beli valuta asing/mata uang asing, dengan ketentuan bahwa usaha tersebut belum/tidak berbadan hukum.

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana khususnya untuk anggota koperasi tersebut. Koperasi simpan pinjam yang dicakup di sini adalah koperasi simpan pinjam yang belum/tidak berbadan hukum (SK Menteri Koperasi).

Kredit Union/Rentenir adalah seseorang atau kelompok orang yang berusaha dibidang pemberian kredit pinjaman, yang tidak berbadan hukum, dengan mengenakan tingkat bunga yang tinggi dibandingkan bunga bank. Yang termasuk dalam perusahaan/usaha ini adalah kredit union, rentenir, usaha peningkatan pendapatan keluarga (UPPK) dan kegiatan usaha lainnya yang sejenis.

Usaha jasa adalah suatu kegiatan yang menghasilkan jasa dengan tujuan untuk dijual baik seluruhnya atau sebagian serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha.

Perusahaan jasa adalah suatu satuan unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan jasa, terletak di suatu bangunan dan lokasi tertentu, mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha.

Jasa Perusahaan yaitu jasa hukum, jasa akuntansi dan perpajakan, jasa periklanan dan riset pemasaran, jasa bangunan, arsitek, dan teknik, sertajasa perusahaan lainnya, dsb.

Jasa Persewaan, meliputi: jasa persewaan gedung/jual beli tanah dan gedung, jasa persewaan mesin/peralatan tanpa operator,jasa pengolahan data,asrama, persewaan rumah (boundinghouse), jasa persewaan alat transportasi, dsb.

Jasa Pendidikan, meliputi:
Jasa pendidikan pra sekolah, jasa pendidikan dasar, jasa pendidikan menengah,jasa pendidikan tinggi, jasa pendidikan luar sekolah, jasa pendidikan lainnya.
Jasa Pendidikan Swasta, adalah kegiatan pendidikan formal yang diselenggarakan swasta, meliputi pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan luar sekolah dan pendidikan swasta lainnya (kegiatan pendidikan non formal yang dilakukan oleh swasta yang ada hubungannya dengan pendidikan misalnya : kursus komputer, bahasa, tata buku, dsb).

Jasa Kesehatan adalah kegiatan usaha yang meliputi:
a. Jasa pelayanan kesehatan rawatjalan dan rawat nginap.
b. Jasa pelayanan kesehatan dan praktek dokter swasta, rumah sakit swasta, jasa pelayanan kesehatan tradisional dan jasa pelayanan penunjang kesehatan.

Jasa Kebersihan, meliputi:
a. Jasa kebersihan lingkungan yaitu jasa pembersihan sampah jalan, selokan dan taman, sistem pembuangan dan pengeringan air,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
b. Jasa kebersihan rumah tangga yaitu jasa pembersihan di rumah tangga.

Jasa Sosial, meliputi kegiatan sosial di dalam dan di luar panti, dan panti jompo/wreda.

Jasa Kegiatan Sosial Swasta, adalah kegiatan jasa kesejahteraan sosial berupa pemberian
pelayanan terhadap orang lain, meliputi kegiatan sosial di dalam dan di luar panti yang dilakukan oleh swasta.

Jasa Rekreasi, Hiburan dan Kebudayaan, meliputi jasa kesenian dan hiburan modern (KHM), jasa kesenian dan hiburan tradisional (KHT), jasa penunjang hiburan (JPH) dan tempat rekreasi, kolam pancing, kolam renang/pemandian, gelanggang permainan, objek wisata sejarah, museum
yang dikelola oleh swasta dan lainnya.

Jasa Reparasi Perorangan, meliputi: reparasi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, reparasi barang-barang pribadi, reparasi barang-barang rumah tangga dan sebagainya.

Jasa Perorangan Lainnya, meliputi: fotostudio, jasa penyalur tenaga kerja, tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang patri dan jasa binatu, celup dan cuci, dsb.

Penjelasan:
Bila administrasi/pembukuan dari beberapa jenis usaha menjadi satu/tidak dapat dipisahkan maka hanya satu jenis usaha yang memberikan nilai /hasil terbesar yang dicatat.
Bila nilai yang diberikan oleh beberapa jenis usaha tersebut sama, maka penentuan jenis kegiatan berdasarkan volume yang terbanyak.
Bila nilai dan volumenya sama maka penentuan jenis kegiatan utama berdasarkan waktu yang terbanyak.
Bila nilai, volume serta waktunya sama maka penentuan kegiatan utama berdasarkan pengakuan responden.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.