IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2014_IMK-Q1_V01-ID_M / variable [F1]
central

Micro and Small Industry Survey 2014, Quarter 1

Indonesia, 2014
Get Microdata
Reference ID
IDN_2014_IMK-Q1_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Industri Kecil dan Rumah Tangga
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
4960
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • DataIMK_I

Bentuk badan hukum (b2_4)

Data file: DataIMK_I

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 2038
End: 2065
Width: 28
Range: -
Format: character

Questions and instructions

Literal question
Bentuk badan hukum/badan usaha/perijinan
Categories
Value Category
1 PT
2 CV
3 Koperasi
4 Perorangan
5 Lainnya (tuliskan ...... )
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Badan usaha: Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan, seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak dipisah, seperti: CV, Fa (Firma), dan Perorangan.
Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham.
Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV): Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Koperasi : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
Perseorangan: Suatu kegiatan usaha yang ditangani secara perorangan ataupun lebih tanpa bentuk badan hukum/usaha.
Firma: Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri yang masing-masing merupakan sekutu aktif. Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian.
Yayasan: Suatu badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya dititikberatkan pada usaha-usaha sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.