Definition
1. Rawat Jalan atau Berobat Jalan adalah kegiatan atau upaya responden yang mempunyai keluhan kesehatan untuk memeriksakan atau mengatasi gangguan/keluhan kesehatannya dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan kesehatan modern atau tradisional tanpa menginap, termasuk mendatangkan petugas medis ke rumah pasien, membeli obat atau melakukan pengobatan sendiri.
2. Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang merupakan unit pelayanan kesehatan milik pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat untuk wilayah kecamatan, sebagian kecamatan, atau kelurahan (misal di DKI Jakarta). Tim Puskesmas sesuai jadwal dapat melakukan kegiatan Puskesmas Keliling ke tempat tempat tertentu dalam wilayah kerjanya, untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat.