Definition
1.Kawin adalah seseorang mempunyai istri (bagi laki-laki) atau suami (bagi perempuan) pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang
kawin sah secara hukum (adat, agama, negara dan sebagainya), tetapi juga mereka yang hidup
bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri.
2.Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin
lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum.
Sebaliknya tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya
suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau
untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai
hidup.
3.Cerai mati adalah seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.