Definition
Menurut Perda Propinsi DKI Jakarta No.2/2002,tentang perpasaraan, yang dimaksud dengan:
Mall/super mall/plaza adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan perdagangan,rekreasi,restoran,dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi kelompok,perorangan,perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan atau jasa dan terletak dalam bangunan/ruang yang menyatu.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan hukum.Perkantoran adalah sarana/tempat usaha yang diperuntukkan bagi kelompok,perorangan,instansi untuk melakukan aktivitas bisnis/pemerintahan.Perkantoran dapat berupa gedung tersendiri ataupun terletak dalam bangunan/ruang yang menyatu. Perumahan/pemukiman adalah sarana/tempat yang diperuntukkan bagi tempat tinggal.