Definition
Lainnya : dimaksudkan untuk jasa-jasa lain yng dibuat oleh notaris dan/ atau PPAT selain membuat akta notariil atau akta mengenai pertanahan,seperti pembuatan Perusahaan terbatas,waarmerking,pembuat wasiat,dsb.Waarwerking merupakan surat perjanjian bawah tangan tyang disaksikan oleh notaris yang kemudian disahkan dan dibukukan notaris.