Definition
PND (Perusahaan Non Direktori)/URT((Usaha Rumah Tangga) adalah perusahaan yang berskala kecil dan usaha rumahtangga.
PND/URT adalah perusahaan/usaha yang hanya berkategori PND dan URT termasuk perusahaanlusaha sektor industri kecil dan kerajinan rumahtangga yang berkategori PP dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang.
Perusahaan/usaha kelompok PND adalah perusahaanlusaha yang kegiatannya di suatu lokasi yang tetap yaitu di suatu bangunan sensus SE96. dan tempat perlengkapan usahanya tidak dipindah-pindahkan.
Usaha rumahtangga yang dimaksud disini terbatas pada usaha rumahtangga yang dilakukan pada lokasi/tempat yang tidak tetap (keliling), ataupun dilakukan pada suatu lokasi tetap namun tempat perlengkapan usahanya dipindah-pindahkan (tidak tetap). Identifikasi usaha semacam ini dilakukan melalui pendekatan rumahtangga.
Usaha jasa adalah suatu kegiatan yang menghasilkan jasa dengan tujuan untuk dijual baik
seluruhnya atau sebagian serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha.
Perusahaan jasa adalah suatu satuan unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan jasa, terletak di suatu bangunan dan lokasi tertentu, mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha.