Definition
Pekerja/karyawan tidak dibayar adalah pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan perusahaanlusaha, tetapi tidak mendapat upah/gaji. Bagi pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 (sepertiga) jam kerja normal yang biasa diperusahaan/usaha tidak dihitung sebagai pekerja. Termasuk pekerja training yang bekerja kurang dari 1/3 (sepertiga) jam kerja normal.
Jam kerja normal adalah total jam kerja usaha tersebut dalam satu minggu.
Sarjana muda/Diploma III adalah mereka yang tarnat Akademi/Diploma/III Akta III atau yang telah mendapatkan gelar sarjana muda pada suatu fakultas, misalnya: Akademi Seni Musik Indonesia, Akademi Seni Tari Indonesia, Akademi Bahasa Asing, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. Bagi fakultas yang tidak mengeluarkan gelar sarjana muda maka mereka yang menempuh pendidikan sampai semester 8/9 dan belum tamat tetap dimasukkan sebagai tamat SLTA.