Definition
Surat ijin usaha adalah ijin yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan/usaha angkutan dalam pengoperasian perusahaan/usaha angkutan yang diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkannya, dalam hal ini Departemen Perhubungan/Kanwil Dephub atau Pemerintah DaerahlDinas Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Ijin trayek adalah ijin yang harus dimiliki oleh suatu armada untuk melayani suatu trayek tertentu yang telah ditentukan dan diperoleh secara resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkannya, dalam hal ini Deprtemen Perhubungan/Kanwil" Dephub atau Pemerintah DaerahlDinas Lalu Lintas Angkutan Jalan .
Pengadaan Bahan Bakar/Pelumas adalah fasilitas yang diperoleh dari wadah/asosiasi untuk mendapatkan bahan bakar/pelumas dengan lebih mudah dan harga yang lebih murah.
Pengadaan suku cadang adalah fasilitas yang diperoleh dari wadah/asosiasi untuk mendapatkan suku cadang dengan lebih mudah dan lebih murah.
Penggunaan fasilitas bengkel adalah fasilitas yang diperoleh dari wadahlasosiasi dalam hal perbaikan kendaraanlreparasi dengan lebih mudah dan lebih murah.
Lainnya adalah fasilitas yang diperoleh selain fasilitas yang disebutkan di atas, seperti fasilitas memperoleh kredit kendaraan, perumahan dan kebutuhan sehari-hari.