Definition
Kendaraan yang dikuasai adalah kendaraan yang dioperasikan untuk usaha yang terdiri dari kendaraan milik sendiri dikurangi kendaraan milik sendiri yang diserahkan kepada pihak lain ditambah kendaraan yang didapat dari pihak lain.
Bis Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk usaha angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 8 (delapan), tidak termasuk tempat duduk pengemudi.