Definition
Perusahaan/usaha wadah murni adalah perusahaan/usaha angkutan tak berbadan hukum yang
secara khusus hanya mengkoordinir perorangan-perorangan pemilik armada angkutan umum. Wadah
murni tidak mengoperasikan 'armada, tetapi bertugas hanya mengurus ijin-ijin, seperti ijin usaha, ijin trayek serta ijin lainnya.
Perusahaan/usaha wadah campuran adalah perusahaan/usaha angkutan tak berbadan hukum
yang berfungsi sebagai perusahaan/usaha angkutan yang mengoperasikan armada perusahaan sendiri dan mengkoordinir para pemilik annada angkutan perorangan yang menggunakan nama perusahaan
yang mewadahi.
Perusahaan/usaha anggota wadah adalah perusahaan/usaha angkutan tak berbadan hukum yang
dikelola secara independen oleh masing-masing pemiliknya, dan perusahaan/usaha ini menjadi
anggota suatu wadah perusahaan/usaha angkutan.
Perusahaan/usaha non wadah adalah perusahaanlusaha angkutan tak berbadan hukum yang
dikelola oleh masing-masing pemiliknya, dan seluruh armada yang dioperasikan berada dibawah
kewenangan manajemen perusahaan/usaha yang bersangkutan.