Definition
PND (Perusahaan Non Direktori)/URT((Usaha Rumah Tangga) adalah perusahaan yang berskala kecil dan usaha rumahtangga.
PND/URT adalah perusahaan/usaha yang hanya berkategori PND dan URT termasuk perusahaanlusaha sektor industri kecil dan kerajinan rumahtangga yang berkategori PP dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang.
Perusahaan/usaha kelompok PND adalah perusahaanlusaha yang kegiatannya di suatu lokasi yang tetap yaitu di suatu bangunan sensus SE96. dan tempat perlengkapan usahanya tidak dipindah-pindahkan.
Usaha rumahtangga yang dimaksud disini terbatas pada usaha rumahtangga yang dilakukan pada lokasi/tempat yang tidak tetap (keliling), ataupun dilakukan pada suatu lokasi tetap namun tempat perlengkapan usahanya dipindah-pindahkan (tidak tetap). Identifikasi usaha semacam ini dilakukan melalui pendekatan rumahtangga.