Definition
Tunjangan kecelakaan adalah pengeluaran perusahaan/usaha yang dibayarkan kepada suatu yayasan/badan yang menangani masalah tersebut untuk kepentingan pekerja/karyawan yang mengalami kecelakaan dalam jam kerja atau pada waktu melaksanakan tugas.
Pekerja lainnya adalah pekerja-pekerja selain daripada pekerja produksi dan bukan pekerja pemilik/pekerja tanpa bayaran.