Definition
Tunjangan kecelakaan adalah pengeluaran perusahaan/usaha yang dibayarkan kepada suatu yayasan/badan yang menangani masalah tersebut untuk kepentingan pekerja/karyawan yang mengalami kecelakaan dalam jam kerja atau pada waktu melaksanakan tugas.
Pekerja produksi adalah pekerja-pekerja yang langsung bekerja di dalam proses produksi atau berhubungan dengan itu, dari mulai bahan-bahan masuk ke pabrik sampai dengan hasil produksinya keluar dari pabrik.