Definition
Status permodalan terdiri dari tiga macam, yaitu:
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMDN apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BKPM/BKPMD, bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal dalam negeri yang berlaku.
2. Penanaman Modal Asing (PMA)
Suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMA apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemerintah melalui BKPM/BKPMD, bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal asing yang berlaku.
3. Non Fasilitas (lainnya)
Suatu perusahaan yang status permodalannya dikelompokkan dalam kategori ini, apabila permodalan perusahaan dalam rangka usahanya tidak mendapat fasilitas dari BKPM/BKPMD.