Definition
    
                                    •  P H K adalah alasan bagi buruh/karyawan/pegawai yang berhenti bekerja bukan atas kehendak  sendiri,  tetapi  karena  sesuatu  hal  tertentu  yang  mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja/karyawan dan pengusaha. 
•  Tidak  ada  permintaan  (order)/usaha  terhenti (bangkrut)  alasan  bagi  mereka  yang berhenti bekerja karena tidak ada order atau permintaan, dan alasan bagi mereka yang berhenti bekerja karena usahanya bangkrut. 
•  Pendapatan  kurang  memuaskan  alasan  bagi  mereka  yang  berhenti  bekerja  karena merasa pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. 
•  Tidak  cocok  dengan  lingkungan  kerja  alasan  bagi  mereka  yang  berhenti  bekerja karena merasa tidak sesuai dengan lingkungan kerja (lokasi, tempat, personil, peralatan, ruangan) tidak sesuai atau tidak cocok. 
•  Lainnya  alasan  bagi  mereka  yang  berhenti  bekerja  karena  alasan  selain  yang  telah disebutkan di atas.