Definition
    
                                    a)  Belum kawin: cukup jelas 
b)  Kawin  adalah  status  dari  mereka  yang  terikat  dalam  perkawinan  pada  saat pencacahan,  baik  tinggal  bersama  maupun  terpisah.  Dalam  hal  ini  tidak  saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara) tetapi juga mereka yang oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri. 
c)  Cerai  hidup  adalah  status  dari  mereka  yang  telah  berpisah  sebagai  suami  istri karena  bercerai  dan  belum  kawin  lagi.  Termasuk  mereka  yang  mengaku  cerai walaupun  belum  resmi  secara hukum.  Sebaliknya  tidak  termasuk  mereka  yang hanya  hidup  terpisah  tetapi  masih  berstatus  kawin,  misalnya  suami/istri  yang ditinggalkan  oleh istri/suami  ke  tempat  lain  karena  sekolah,  bekerja,  mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil dianggap cerai hidup.