Definition
a. Wabah penyakit adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat di daerah tertentu dengan jumlah penderitanya meningkat secara nyata pada waktu yang relatif singkat dan menimbulkan malapetaka (UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah).
b. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah (Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VIII/2004).
c. Penjelasan:
1. Penyakit yang berjangkit secara cepat, walaupun jumlah penduduk yang terserang hanya sedikit, tetap dianggap sebagai wabah jika Dinas Kesehatan/aparat Desa/Kelurahan turun tangan untuk mengatasi/melakukan pencegahan (misalnya dengan penyemprotan).
2. Satu kasus yang terjadi dapat dikatakan sebagai wabah apabila kasus tersebut sangat berbahaya. Contoh: penyakit Tetanus Neonetorum (tetanus pada bayi) dan flu burung.
d. Diare adalah buang air besar dalam bentuk cairan lebih dari 3 kali dalam satu hari dan biasanya berlangsung dua hari atau lebih. Penyebab diare antara lain: bakteri, virus, alergi, dan parasit pada makanan.