Definition
Yang dimaksud warga Desa/Kelurahan ini adalah warga Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Bila ada beberapa warga yang mengumpulkan bantuan dan pada saat penyerahan bantuan mengatasnamakan Karang Taruna atau pengajian tertentu, maka dimasukkan ke dalam kategori lembaga Kemasyarakatan/kelompok masyarakat/kelompok keagamaan.
Sedangkan bila bantuan berasal dari warga di luar desa, maka masukkan ke lainnya.