Definition
a. Bencana alam yang dimaksud di sini adalah merujuk pada kejadian bencana alam (pertanyaan R601).
b. Sistem peringatan dini tsunami adalah fasilitas pendeteksian kejadian bencana alam tsunami untuk memberikan peringatan dini sebelum bencana alam tsunami datang/menimpa Desa/Kelurahan. Sistem ini menggunakan peralatan teknologi tinggi sebagai alat atau sarana untuk memonitor kapan dan dimana bencana alam tsunami itu akan terjadi. Cakupan wilayah sistem peringatan dini tsunami meliputi desa-desa/kelurahan-kelurahan yang dapat dijangkau oleh semua sistem tersebut dan bukan hanya desa/kelurahan dimana lokasi alat tersebut berada. Sistem peringatan dini tsunami yang dimaksud disini adalah peralatan teknologi tinggi untuk memonitor datangnya gelombang air laut pasang tsunami (desa tersebut berada dalam cakupan sistem peringatan dini, bukan lokasi dimana alat tersebut dipasang).