Definition
a. Pencemaran lingkungan hidup adalah sesuatu yang mengakibatkan perubahan terhadap lingkungan hidup (air, tanah, dan udara) baik langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, yang biasanya terjadi dalam waktu yang lama. Gangguan ini bisa terjadi dengan sendirinya (proses alamiah) atau disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti yang ditimbulkan oleh pabrik, pemakaian pupuk kimia pada tanaman, limbah keluarga/pasar/pertokoan/perkantoran, dan sebagainya. Pencemaran lingkungan di suatu daerah ditunjukkan oleh adanya ketidaknyamanan manusia/penduduk terhadap kondisi/kualitas air, tanah, atau udara yang ada di sekitarnya.
b. Pencemaran air:
1. Tercemarnya air sungai akibat buangan pabrik, sampah keluarga/pasar/pertokoan/perkantoran dan sebagainya. Air sungai menjadi hitam karena tumpukan sampah dan menyebarkan bau.
2. Tercemarnya danau karena aktifitas pemeliharaan ikan karamba yang berlebihan sehingga airnya bila digunakan bisa menyebabkan rasa gatal dan menyebarkan bau amis/