Definition
1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004). Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat di Desa tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintan No. 12 Tahun 2007 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Pembentukkan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukkan desa di luar desa yang telah ada. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh Kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kewenangan Desa adalah:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa.
2. Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten
dan atau daerah Kota di bawah Kecamatan (UU No. 32 Tahun 2004). Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota.