Definition
Anak jalanan adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum, seperti pasar, mall, terminal bis, stasiun kereta api, taman kota (Kementrian Sosial RI, Konsep PMKS).
Keberadaan anak jalanan terdiri dari 3 macam:
a. Anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal, kehilangan rumah, orang tua, dan orang yang disayang. Mereka tinggal di tempat umum, antara lain di stasiun kerete api, gerbong kereta api, dan di kolong jembatan. Sebagian dari mereka tidak pernah berhubungan lagi dengan keluarga, tetapi sebagian lagi masih berhubungan, walaupun sangat langka.
b. Anak jalanan yang mempunyai tempat tinggal, tetapi tidak bersama dengan orang tua mereka. Sebagian dari mereka adalah pendatang dari luar kota. Mereka tinggal di tempat kumuh dengan menyewa kamar bersama dengan temannya. Anak ini bekerja sebagai penyemir sepatu, pedagang asongan, pedagang koran, dan lain-lain. Mereka hidup secara mandiri dan tidak bersekolah. Sewaktu-waktu mereka berhubungan dengan orang tua atau keluarganya.
c. Anak jalanan yang mempunyai tempat tinggal tetap bersama dengan orang tua mereka atau kerabatnya. Sebagian dari mereka masih bersekolah dan mereka bekerja sebelum atau sesudah pulang sekolah, antara lain sebagai penjual koran atau joki three in one di jalan Sudirman atau kawasan lainnya.