Definition
a. Koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip:
1. Keanggotaannya sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usahanya dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian, serta sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b. Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.