Definition
a. Restoran adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahannya dan disajikan secara langsung di tempat sesuai dengan keingan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli dikenakan pajak. Izin restoran dan kualifikasinya diberikan oleh Ditjen Pariwisata/Kanwil Parpostel setempat.
b. Rumah makan adalah jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya bisa dilakukan di luar rumah makan yang mempunyai ciri pembeli dikenakan pajak. Izin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada Kabupaten/Kota). Yang ada Dinas Pariwisata biasanya pemberian izin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat.