Definition
a. Modul kuesioner Ketua SLS ini untuk mengetahui permasalahan atau kekurangan selama berlangsungnya program PKH di RT/RW/Dusun/Lingkungan ini.
b. Kasus 1 : Jika Ketua SLS sedang bepergian
Penyelesaian : Reseponden kuesioner Modul Ketua SLS ini ditanyakan pada Staf Ketua SLS dan atau Tokoh Masyarakat yang mengetahui dan terlibat pada program PKH di SLS tersebut
c. Kasus 2 : Jika ketua SLS baru menjabat misalnya baru 1-2 bulan.
Penyelesaiannya :
1. Jika Ketua SLS yang baru menjabat tersebut mengetahui program PKH dan mengetahui semua proses kegiatan yang berkaitan dengan penentuan rumah tangga sasaran hingga penyaluran bantuan, maka wawancara Ketua SLS yang baru tersebut.
2. Jika Ketua SLS yang baru menjabat tersebut tidak mengetahui program PKH mulai dari proses penentuan rumah tangga sasaran dan penyaluran bantuan PKLH, maka responden kuesioner Modul Ketua SLS ini dianjurkan untuk mewawancarai Ketua SLS yang sebelumnya (Mantan).
3. Jika Ketua SLS yang baru menjabat tersebut tidak mengetahui program PKH mulai dari proses penentuan rumah tangga sasaran dan penyaluran bantuan PKH DAN Mantan Ketua SLS pun sedang tidak ada (sedang bepergian atau sudah pindah), maka wawancarai Ketua SLS yang baru dan harus didampingi oleh staf Ketua SLS (Sekretaris RT) dan atau Tokoh Masyarakat yang mengetahui program PKH di SLS tersebut.