Definition
a. Rumah Tangga (RT) adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan dan biasanya tinggal bersama serta pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola bersama-sama (dalam satu pengelolaan)/makan dari satu dapur.
Beberapa konsensus tentang Rumah Tangga:
1. seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan (di beberapa daerah disebut indekos) tetapi mengurus makannya sendiri, dinggap sebagai Rumah Tangga sendiri.
2. dua keluarga yang tinggal bersama dalam suatu bangunan yang pengelolaan makannya diurus oleh salah seorang ART, dianggap sebagai satu RT.
3. dua keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan tetapi bangunan tersebut masih dalam satu segmen dan pengelolaan makannya diurus oleh salah seorang ART, dianggap sebagai satu RT. Tetapi bila bangunan itu terletak pada segmen yang berlainan, maka kedua keluarga tersebut dianggap dua rumah tangga.
b. Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah salah seorang dari kelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan sehari-hari rumah tangga tersebut atau orang yang dianggap/ditunjuk oleh anggota rumah tangga sebagai kepala dalam rumah tangga tersebut.
Biasanya KRT merupakan seseorang yang menjadi pengambil keputusan-keputusan penting dalam RT.
c. Anggota Rumah Tangga (ART) adalah semua orang yang biasanya tinggal di satu atap atau bangunan, baik yang berada di rumah saat pencacahan maupun sementara tidak ada.
Beberapa ketentuan tentang ART:
1. ART yang telah bepergian 6 bulan atau lebih, dan ART yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah 6 bulan atau lebih tidak dianggap sebagai ART.
2. Tamu yang tinggal di RT 6 bulan atau lebih dan tamu yang tinggal kurang dari 6 bulan tetapi akan bertempat tinggal 6 bulan atau lebih dianggap sebagai ART.
3. Seorang pembantu rumah tangga/sopir yang tinggal di rumah majikannya dianggap sebagai ART majikannya. Sebaliknya jika pembantu/sopir tersebut tidak tinggal di rumah majikannya, dianggap bukan sebgai ART majikannya tapi ART dimana dia bertempat tinggal.
4. Seorang KRT yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, tetap dicatat di tempat tinggal istri/suami dan anaknya.
5. Seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri dan tinggal secara bergiliran di tempat istri-istrinya, dicatat sebagai ART di tempat paling lama dia tinggal.
6. Seseorang yang pergi/bekerja di luar RT dan hanya pulang 6 bulan sekali, jika orang tersebut adalah KRT yang bersangkutan, maka tetap dimasukkan sebagai ART. Tetapi jika bukan KRT, maka tidak akan dimasukkan sebagai ART.