IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2009_MCLE_V01-ID_M / variable [F9]
central

Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat 2009

Indonesia, 2008
Get Microdata
Reference ID
IDN_2009_MCLE_v01-ID_M
Producer(s)
Regional Economic Development Institute (REDI)
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Feb 19, 2014
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
347956
Downloads
318159
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • HH
  • Community
  • Section B
    Roster
  • Section G
    Disputes G3-G6
  • Section B.
    Biographic
    information
  • Section
    D.Program
    currently
    operating
  • Section
    D.Program
    operated 2 past
    year
  • Section
    E.Disputes
    E3-E10
  • Key Informan

Jabatan utama Responden (a19)

Data file: Key Informan

Overview

Valid: 911
Invalid: 0
Minimum: 3
Maximum: 95
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 89
End: 90
Width: 2
Range: -
Format:

Questions and instructions

Literal question
Jabatan Utama Responden
Categories
Value Category
3 Kepala Desa/Lurah
4 Anggota BPD/LMD atau LKMD/LKMK/LPM
5 Sekdes/Pengurus desa lain
6 Ketua Perempuan
7 Pengurus PKK
8 Tokoh Agama (ulama, imam, pendeta)
9 Tokoh atau Anggota Lembaga Adat
10 Tokoh Masyarakat
11 Ketua Kelompok Ekonomi (kelompok petani, asosiasi dagang, dll)
12 Ketua Pemuda
13 Ketua Parta Politik/Tim Sukses
14 Kepala Dusun/Lingkungan/RT/RW
15 Tidak memegang jabatan
95 Lain, sebutkan:
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Jika Responden memegang dua posisi, catat posisi yang lebih penting. Contoh: Kepala Desa juga merupakan tokoh keagamaan di desa yang bersangkutan maka yang dicatat adalah Kepala Desa (kode 3) yang merupakan posisi utama.
Apabila peserta diskusi kelompok terarah pada saat ini menduduki lebih dari satu posisi dalam komunitas, catat tiga posisi utama.
1. Anggota Badan Perwakilan Masyarakat: termasuk anggota Badan Perwakilan Desa, kabupaten, propinsi atau nasional seperti BPD, LMD, LKMD, DPRD, DPRP, DPR, dan lain-lain

2. Sekretaris Desa/Pejabat Desa Lainnya: , RW, anggota BPD, LMD, LKMD, dan sebagainya.

3. Ketua Perempuan: yang secara luas dianggap sebagai pemimpin wanita dalam masyarakat.

7. Pengurus PKK : yang masih menjadi anggota PKK.

8. Tokoh Agama: yang dianggap sebagai pemuka agama (pendeta, ulama, imam) oleh desa/masyarakat.

9. Tokoh Adat: yang dianggap pemuka tradisional atau adat oleh masyarakat (seperti pemimpin adat) atau merupakan anggota lembaga tradisional.

10.Tokoh Masyarakat: biasanya anggota masyarakat yang lebih senior (wanita dan pria).

11.Ketua Kelompok Ekonomi merupakan pemimpin grup ekonomi, seperti asosiasi perdagangan, kelompok nelayan, kelompok petani/peternak. Tidak termasuk anggotanya, melainkan hanya mereka yang dianggap sebagai pemimpinnya.

12.Ketua Pemuda: yang dianggap sebagai pemimpin pemuda oleh masyarakat.

13.Ketua Partai Politik/Tim Sukses merupakan pemimpin dalam perwakilan partai politik. Yang dicatat disini adalah yang aktif dalam partai, bukan hanya simpatisan partai politik tertentu. Biasanya orang-orang ini juga merupakan tokoh masyarakat dan terkadang bahkan kepala desa, meskipun seharusnya tidak begitu.

95.Lainnya: yang memegang jabatan yang berkewenangan di dalam masyarakat, baik jabatan formal dan non-formal.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.