Definition
A. Tidak tahu: jika responden tidak tahu dari siapa mereka akan meminta bantuan untuk memecahkan sengketa yang bersangkutan.
B. Anggota Keluarga/Tetangga/Teman: seorang anggota keluarga, tetangga, atau teman yang terlibat dalam proses mediasi sengketa.
C. Kepala Desa/Lurah: Kepala Desa atau Lurah yang sedang menjabat yang yang terlibat, bukan mantan kepala desa atau lurah yang lalu.
D. Kepala Dusun/RT/RW: Kepala dusun, RT, RW yang sedang menjabat, dan bukan mereka yang pernah menjabat posisi ini di masa lampau.
E. BPD/LMD atau LKMD/LKM: BPD/LMD atau LKMD/LKMyang sedang menjabat, dan bukan mereka yang pernah menjabat posisi ini di masa lampau.
F. Kepala/ nstitusi Tradisional: termasuk didalamnya adalah pemimpin adat, forum-forum adat (baik formal maupun informal), pemimpin tradisional, dan pemimpin adat lain dari semua kalangan.
G. Kepala Agama: kepala agama yang memegang posisi formal di mesjid atau gereja, juga kepala agama yang dikenali oleh komunitas.
H. Pemimpin Kepemudaan: termasuk pemimpin-pemimpin muda yang memiliki posisi formal, juga mereka yang dikenali secara luas sebagai pemimpin kepemudaan.
I. Komite Rekonstruksi: sangat relevan di area tsunami di Aceh dimana banyak kampung yang membentuk komite-komite rekonstruksi untuk mengawasi dan mengatur rekonstruksi. Kelompok-kelompok ini sering terlibat dalam penyelesaian sengketa sehubungan dengan bantuan tsunami dan upaya rekonstruksi.
J. Polisi: polisi di semua tingkatan dan jenis (yaitu. Polsek, Polres, Brimob, dll.)
K. Ruang Pelayanan Khusus (RPK): Apabila responden secara spesifik melaporkan ke Ruang Pelayanan Khusus/RPK yang telah didirikan di beberapa stasiun polisi.
L. Jaksa: Kejaksaan di semua tingkatan (kabupaten, propinsi, dan nasional)
M. Pengadilan Negeri: Pengadilan Negeri hanya di tingkat kabupaten.
N. Pengadilan Agama: Pengadilan Agama hanya di tingkat kabupaten.
O. Camat: Camat dan kantor kecamatan hanya di tingkat kecamatan.
P. Bupati: Bupati, kantor eksekutif Bupati dan pejabat Bupati di tingkat kabupaten. Tidak termasuk instansi pemerintah yang sejajar di tingkat kabupaten. Hanya kantor Bupati saja.
Q. BPN: Badan Pertahanan Negara dan pejabat-pejabatnya.
R. KUA/P3NTR: Kantor-kantor agama yang ditetapkan oleh pemerintah, yang merupakan bagian dari Departemen Agama.
S. Paralegal: Seseorang yang telah menerima pelatihan hukum dasar dan memberikan nasehat hukum untuk masalah-masalah hukum tertentu secara sukarela. Orang yang bersangkutan tidak harus menjadi pengacara, dan mereka tidak perlu memiliki status hukum formal seperti paralegal atau semacamnya.
T. Pos Bantuan Hukum: Kantor kecil atau poin (yaitu meja di dalam kantor lain) yang menyediakan nasehat hukum untuk anggota masyarakat, suatu tempat yang juga dikenal dengan sebagai "posko". Seringkali didampingi penuh waktu oleh paralegal yang berpengalaman oleh LSM bantuan hukum setempat atau organisasi lain.
U. Pusat Bantuan Untuk Perempuan: Suatu organisasi atau pusat bantuan untuk perempuan yang menyediakan bantuan untuk berbagai macam isu. Pusat bantuan ini dapat berada di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten. Termasuk juga didalamnya kantor-kantor representatif KPI (Komisi Perempuan Indonesia).
V. LSM: Termasuk didalamnya LSM yang memberikan konsultasi untuk bantuan hukum untuk melakukan mediasi sengketa, dan juga LSM yang diminta untuk mendukung mereka dalam tindakan kolektif yang lebih besar. Biasanya LSM yang bersangkutan berbasis di tingkat kabupaten daerah atau propinsi.
W. Pengacara: Pengacara privat yang memberikan pelayan tidak diberikan melalui LSM bantuan hukum.
X. Lainnya