Definition
1. Pegawai Negeri: Tidak termasuk karyawan pemerintah honorer.
2. Polisi/Militer: Polsek, Polres, Polri, dan TNI (angkatan laut, angkatan udara, dll.). Tidak termasuk mereka yang bertugas dalam TNI, misalnya.
3. Anggota Badan Perwakilan Masyarakat: termasuk anggota Badan Perwakilan Desa, kabupaten, propinsi atau nasional seperti BPD, LMD, LKMD, DPRD, DPRP, DPR, dan lain-lain
5. Sekretaris Desa/Pejabat Desa Lainnya: , RW, anggota BPD, LMD, LKMD, dan sebagainya.
6. Ketua Kelompok Wanita: yang secara luas dianggap sebagai pemimpin wanita dalam masyarakat.
7. Pengurus PKK : yang masih menjadi anggota PKK.
8. Tokoh Agama: yang dianggap sebagai pemuka agama (pendeta, ulama, imam) oleh desa/masyarakat.
9. Tokoh Adat: yang dianggap pemuka tradisional atau adat oleh masyarakat (seperti pemimpin adat) atau merupakan anggota lembaga tradisional.
10.Tokoh Masyarakat: biasanya anggota masyarakat yang lebih senior (wanita dan pria).
11.Ketua Kelompok Usaha merupakan pemimpin grup ekonomi, seperti asosiasi perdagangan, kelompok nelayan, kelompok petani/peternak. Tidak termasuk anggotanya, melainkan hanya mereka yang dianggap sebagai pemimpinnya.
12.Ketua Pemuda: yang dianggap sebagai pemimpin pemuda oleh masyarakat.
13.Ketua Partai Politik/Tim Sukses merupakan pemimpin dalam perwakilan partai politik. Yang dicatat disini adalah yang aktif dalam partai, bukan hanya simpatisan partai politik tertentu. Biasanya orang-orang ini juga merupakan tokoh masyarakat dan terkadang bahkan kepala desa, meskipun seharusnya tidak begitu.
95.Lainnya: yang memegang jabatan yang berkewenangan di dalam masyarakat, baik jabatan formal dan non-formal.