Definition
a. Pertanyaan bertujuan untuk mengetahui peran kepemimpinan dalam berbagai organisasi masyarakat yang mungkin dipegang oleh anggota rumah tangga. Hal ini penting untuk analisa karena mengindikasikan apakah beberapa rumah tangga mungkin memiliki koneksi yang lebih banyak ke masyarakat atau memiliki otoritas yang lebih dibanding rumah tangga lainnya.
b. Apabila Responden meyebutkan lebih dari tiga jabatan, maka yang dicatat adalah tiga jabatan yang paling penting menurut Responden.
c. Apabila jabatan tersebut dipegang untuk periode waktu yang berbeda-beda pada masa lalu (misalnya KRT adalah kepala desa pada 1980-1985 dan terpilih lagi pada 1997-2003), maka yang dicatat adalah masa jabatan yang terakhir yaitu 1997-2003 dalam kasus ini).
d. 1. Pegawai Negeri: Tidak termasuk karyawan pemerintah honorer.
2. Polisi/Militer: Polsek, Polres, Polri, dan TNI (angkatan laut, angkatan udara, dll.). Tidak termasuk mereka yang bertugas dalam TNI, misalnya.
3. Anggota Badan Perwakilan Masyarakat: termasuk anggota Badan Perwakilan Desa, kabupaten, propinsi atau nasional seperti BPD, LMD, LKMD, DPRD, DPRP, DPR, dan lain-lain
5. Sekretaris Desa/Pejabat Desa Lainnya: , RW, anggota BPD, LMD, LKMD, dan sebagainya.
6. Ketua Kelompok Wanita: yang secara luas dianggap sebagai pemimpin wanita dalam masyarakat.
7. Pengurus PKK : yang masih menjadi anggota PKK.
8. Tokoh Agama: yang dianggap sebagai pemuka agama (pendeta, ulama, imam) oleh desa/masyarakat.
9. Tokoh Adat: yang dianggap pemuka tradisional atau adat oleh masyarakat (seperti pemimpin adat) atau merupakan anggota lembaga tradisional.
10.Tokoh Masyarakat: biasanya anggota masyarakat yang lebih senior (wanita dan pria).
11.Ketua Kelompok Usaha merupakan pemimpin grup ekonomi, seperti asosiasi perdagangan, kelompok nelayan, kelompok petani/peternak. Tidak termasuk anggotanya, melainkan hanya mereka yang dianggap sebagai pemimpinnya.
12.Ketua Pemuda: yang dianggap sebagai pemimpin pemuda oleh masyarakat.
13.Ketua Partai Politik/Tim Sukses merupakan pemimpin dalam perwakilan partai politik. Yang dicatat disini adalah yang aktif dalam partai, bukan hanya simpatisan partai politik tertentu. Biasanya orang-orang ini juga merupakan tokoh masyarakat dan terkadang bahkan kepala desa, meskipun seharusnya tidak begitu.
95.Lainnya: yang memegang jabatan yang berkewenangan di dalam masyarakat, baik jabatan formal dan non-formal.