Definition
Dikatakan sengketa telah terselesaikan oleh orang atau institusi yang bersangkutan jika kedua belah pihak yang bersengketa merasa semua persoalan sudah terpecahkan.
Jadi tidak perlu ada kompensasi dan bahkan tidak perlu ada pihak yang dihukum agar suatu persengketaan dapat dianggap terselesaikan.