IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2009_MCLE_V01-ID_M / variable [F1]
central

Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat 2009

Indonesia, 2008
Get Microdata
Reference ID
IDN_2009_MCLE_v01-ID_M
Producer(s)
Regional Economic Development Institute (REDI)
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Feb 19, 2014
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
348187
Downloads
318159
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • HH
  • Community
  • Section B
    Roster
  • Section G
    Disputes G3-G6
  • Section B.
    Biographic
    information
  • Section
    D.Program
    currently
    operating
  • Section
    D.Program
    operated 2 past
    year
  • Section
    E.Disputes
    E3-E10
  • Key Informan

Orang kedua yang menerima laporan (person_g18)

Data file: HH

Overview

Valid: 26
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 1037
End: 1037
Width: 1
Format:

Questions and instructions

Literal question
Orang atau pihak kedua yang menerima laporan dari I/B/S:
Categories
Value Category
A Tidak melakukan apa-apa
B Keluarga/teman/tetangga
C Kepala Desa/Lurah
D Kepala Dusun/Lingkungan/RT/RW
E BPD/LMD atau LKMD/LKMK/LPM
F Tokoh adat atau lembaga adat
G Tokoh agama
H Ketua pemuda
I Ketua panitia panitia pembangunan
J Polisi
K RPK (Ruang Pelayanan Khusus)
L Kejaksaan
M Pengadilan Negeri
N Pengadilan Agama/Shariy'ah
O Camat
P Bupati
Q BPN
R KUA/P3NTR
S Paralegal/kader hukum
T Posko Bantuan Hukum Masyarakat
U Pusat Perempuan
V LSM
W Pengacara
X Lain, sebutkan di bawah
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Gunakan kode dari halaman sebelumnya

Description

Definition
1. Seringkali seorang mediator yang terlibat dalam upaya penyelesaian pertama akan terlibat lagi dalam upaya penyelesaian kedua. Contoh: Respondeni pertama-tama melaporkan sengketa tanah kepada Ketua RT/RW lalu Ketua RT/RW berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini namun tidak berhasil. Ketua RT/RW mungkin akan pergi bersama dengan kedua belah pihak yang berselisih untuk menemui Kepala Desa, dan berpartisipasi dalam upaya kedua untuk menyelesaikan sengketa. Apabila hal ini terjadi, tetap harus selalu mencatat mediator utama. Biasanya dalam sesi mediasi (musyawarah) seperti ini akan ada satu pemimpin kunci. Orang inilah yang tercatat sebagai mediator. Dalam contoh ini, yang menjadi mediator dalam upaya pertama adalah Ketua RT/RW. Dalam upaya kedua Kepala Desa sebagai mediator walaupun Ketua RT/RW juga berpartisipasi dalam perkara yang bersangkutan. Apabila Kepala Desa juga tidak berhasil lalu ketua RT/RW dan Kepala Desa bersama dengan Responden pergi ke kantor Camat, maka Kantor Camat akan dicatat sebagai mediator pada upaya ketiga.

2. B. Anggota Keluarga/Tetangga/Teman: seorang anggota keluarga, tetangga, atau teman yang terlibat dalam proses mediasi sengketa.

C. Kepala Desa/Lurah: Kepala desa atau Lurah yang sedang menjabat yang yang terlibat, bukan mantan kepala desa atau lurah yang lalu.

D. Kepala Dusun/RT/RW: Kepala Dusun, RT, RW yang sedang menjabat, dan bukan mereka yang pernah menjabat posisi ini di masa lampau.

E. BPD/LMD atau LKMD/LKM: yang sedang menjabat, dan bukan mereka yang pernah menjabat posisi ini di masa lampau.

F. Tokoh adat atau lembaga adat: termasuk didalamnya adalah pemimpin adat, forum-forum adat (baik formal maupun informal), pemimpin tradisional, dan pemimpin adat lain dari semua kalangan.

G. Tokoh Agama : baik kepala agama yang memegang posisi formal di mesjid atau gereja, juga kepala agama yang diakui oleh komunitas.

H. Ketua Pemuda : termasuk didalamnya pemimpin-pemimpin muda yang memiliki posisi formal, juga mereka yang dikenal secara luas sebagai pemimpin kepemudaan.

I. Ketua Panitia Pembangunan (Komite Reskonstruksi) : ini sangat relevan di area tsunami di Aceh dimana banyak kampung yang membentuk komite-komite rekonstruksi untuk mengawasi dan mengatur rekonstruksi. Kelompok-kelompok ini sering terlibat dalam penyelesaian sengketa sehubungan dengan bantuan tsunami dan upaya rekonstruksi.

J. Polisi : meliputi polisi di semua tingkatan dan jenis (yaitu Polsek, Polres, Brimob, dan lain-lain)

K. Ruang Pelayanan Khusus (RPK) : apabila Responden secara spesifik melaporkan ke Ruang Pelayanan Khusus/RPK yang telah didirikan di beberapa stasiun polisi.

L. Jaksa : Kejaksaan di semua tingkatan yaitu kabupaten, propinsi, dan nasional.

M. Pengadilan Neger i: Pengadilan Negeri hanya di tingkat kabupaten.

N. Pengadilan Agama : Pengadilan Agama hanya di tingkat kabupaten.

O. Camat : Camat dan kantor kecamatan hanya di tingkat kecamatan.

P. Bupat i: Bupati, kantor eksekutif Bupati dan pejabat Bupati di tingkat kabupaten. Ini tidak meliputi instansi pemerintah yang sejajar di tingkat kabupaten. Hanya kantor Bupati saja.

Q. BPN : Badan Pertahanan Negara dan pejabat-pejabatnya.

R. KUA/P3NTR : Kantor-kantor agama yang ditetapkan oleh pemerintah, yang merupakan bagian dari Departemen Agama.

S. Paralegal : seseorang yang telah menerima pelatihan hukum dasar dan memberikan nasehat hukum untuk masalah-masalah hukum tertentu secara sukarela. Orang yang bersangkutan tidak harus menjadi pengacara, dan mereka tidak perlu memiliki status hukum formal seperti paralegal atau semacamnya.

T. Pos Bantuan Hukum : kantor kecil atau poin (yaitu meja didalam kantor lain) yang menyediakan nasehat hukum untuk anggota masyarakat. Suatu tempat yang juga dikenal dengan sebagai "posko". Seringkali didampingi penuh waktu oleh paralegal yang berpengalaman, atau oleh LSM bantuan hukum setempat atau organisasi lain.

U. Pusat Bantuan Untuk Perempuan: suatu organisasi atau pusat bantuan untuk perempuan yang menyediakan bantuan untuk berbagai macam isu. Pusat bantuan ini dapat berada di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten. Termasuk juga didalamnya kantor-kantor representatif KPI (Komisi Perempuan Indonesia).

V. LSM: termasuk didalamnya LSM yang memberikan konsultasi untuk bantuan hukum untuk melakukan mediasi sengketa, dan juga LSM yang diminta untuk mendukung mereka dalam tindakan kolektif yang lebih besar. Biasanya LSM yang bersangkutan berbasis di tingkat kabupaten atau propinsi.

W. Pengacara: Pengacara privat yang memberikan pelayan tidak diberikan melalui LSM bantuan hukum.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.