IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2000_PODES_V01-ID_M / variable [F2]
central

Pendataan Potensi Desa / Kelurahany 2000

Indonesia, 1999
Reference ID
IDN_2000_PODES_v01-ID_M
Producer(s)
Badan Pusat Statistik
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jul 10, 2013
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
74530
Downloads
50114
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Related Publications
  • Data files
  • pds20001
  • pds20002

1. Tanah desa(Bengkok, titisara, dsb) (b10d1)

Data file: pds20002

Overview

Valid: 68783
Invalid: 0
Minimum: 0
Maximum: 31134
Type: Continuous
Decimal: 0
Start: 481
End: 485
Width: 5
Range: -
Format:

Questions and instructions

Literal question
Baglan lahan desa/kelurahan yang merupakan : 1. Tanah desa(Bengkok, titisara, dsb)
Interviewer instructions
Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai luas lahan yang ada di desa menurut jenis penggunaannya.
Luas A (luas desa/kelurahan) adalah hasil penjumlahan dari luas B (luas lahan sawah dan luas C (luas lahan bukan sawah).

Description

Definition
Luas lahan pada Sub Blok X.D merupakan bagian dari luas desa/kelurahan
D. Bagian Lahan desa/kelurahan yang merupakan
1).Tanah desa/kelurahan yaitu tanah yang dimiliki/dikuasai oleh aparat desa sebagai pengganti upah/ gaji. Contoh bengkok (Jawa Tengah dan Jawa Timur), titisara (Jawa Barat).
2).Tanah Kas desa/kelurahan adalah lahan milik desa/kelurahan yang diusahakan oleh warga desa di mana sebagian penghasilannya diserahkan kepada desa/kelurahan sebagai pendapatan dan merupakan sumber keuangan desa/kelurahan.
3).Tanah milik adalah tanah yang menjadi hak milik seseorang atau perusahaan (bukan tanah negara). Data ini bisa diperoleh dari letter C atau buku C desa.
4).Tanah Wakaf adalah tanah yang didermakan atau dihibahkan untuk mendirikan sesuatu yang berguna bagi umum. Misalnya untuk masjid, sekolah/madrasah, pemakaman, pondok pesantren dsb. Tanah wakaf yang dijadikan pemakaman umum maka dihitung sebagai tanah wakaf dan juga tanah pemakaman umum
5).Lahan tidur adalah lahan pertanian (sawah atau lahan kering) maupun bukan lahan pertanian yang dalam jangka waktu tertentu (> 2 tahun) tidak diusahakan baik untuk pertanian (tidak produktif) maupun untuk kegiatan usaha lainnya. Misalnya
* Lahan milik perusahaan pengembang (developer), karena alasan tertentu belum dibangun atau dibiarkan tanpa diolah;
* Lahan milik perusahaan perkebunan karena alasan tertentu tidak ditanami dan dipelihara (ditelantarkan)
6).Lahan Kuburan (TPU) yang dimaksud di sini adalah lahan yang digunakan untuk kepentingan umum.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.