IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2003_PODES_V01-ID_M / variable [F4]
central

Pendataan Potensi Desa / Kelurahan 2003

Indonesia, 2002
Reference ID
IDN_2003_PODES_v01-ID_M
Producer(s)
Badan Pusat Statistik
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jul 10, 2013
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
52072
Downloads
897
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Related Publications
  • Data files
  • podes03a
  • podes03b
  • podes03c
  • podes03d

Jenis Kelamin : b. Sekretaris Desa/Kelurahan (b17r1801b4)

Data file: podes03d

Overview

Valid: 65851
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 203
End: 203
Width: 1
Format:

Questions and instructions

Question pretext
Jika Ada (Kolom 2 = 1)
Literal question
Aparat Pemerintahan Desa/Kelurahan : Jenis Kelamin : b. Sekretaris Desa/Kelurahan
Categories
Value Category
1 Laki-laki
2 Perempuan
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika Ada (Kolom 2 = 1)

Description

Definition
Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun terakhir. Perhitungan tahun didasarkan pada kalender Masehi.
Contoh: Jika umur kepala desa/lurah 45 tahun 11 bulan, ditulis 45 tahun.
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah pendidikan yang telah diselesaikan pelajarannya pada kelas atau tingkat terakhir sehingga ia mendapat tanda tamat belajar/ijazah.
Misalnya, kuliah sampai tingkat 3 dari jenjang program S1, maka kode yang dilingkari adalah 4 (hanya tamat SM atau sederajat).

Others

Notes
a) Sekretaris Desa/Kelurahan (Sekdes) mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/kelurahan serta membantu Kepala Desa/Kelurahan serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Sekretaris Desa/Kelurahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
2. Melaksanakan urusan keuangan
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa/Kelurahan apabila Kepala Desa/ Kelurahan berhalangan melakukan tugasnya
b) Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pemerintahan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang pemerintahan desa/kelurahan, keamanan dan sebagainya c) Kepala Urusan Pembangunan (Kaur Pembangunan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang pembangunan, seperti; pengaturan air, bimbingan pertanian, kerajinan keluarga, perdagangan dan sebagainya.
d) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang keagamaan, kesehatan, kesenian, olahraga dan sebagainya
e) Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang keuangan desa/kelurahan.
f) Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) merupakan pembantu Sekretaris Desa/kelurahan dalam bidang pengurusan umum selain urusan kaur-kaur di atas. Apabila ada Kaur yang merangkap maka dipilih yang utama.
g. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yaitu orang yang bertempat tinggal di desa dengan tugas membantu secara teknis (mengurus surat-surat, penghubung dengan KUA dan sebagainya) pegawai pencatat nikah yang berada di Kantor KUA kecamatan.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.