Definition
Status Penguasaan Tanah:
1. Menyewa (hak sewa untuk bangunan) adalah hak seseorang atau suatu badan hukum, dimana ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa, pasal 44 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
2. Menumpang (Hak menumpang) adalah berasal dari hukum adat, yaitu suatu hak yang mengizinkan seseorang untuk mendirikan/rumah/bangunan di atas tanah pekarangan orang lain dengan tidak membayar kepada pemilik tanah bangunan tersebut.
3. Tidak tahu adalah kategori untuk rt yang tidak mengetahui status penguasaan tanah tersebut.