Definition
Hak atas tanah adalah hak untuk mempergunakan tanah, tidak termasuk benda-benda lain di dalam tanah seperti bahan-bahan mineral dan minyak dalam bentuk jenis sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah atau hak turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui pemerintah.
1. Hak milik adalah hak atas tanah yang dlkuasai tanpa batas waktu, dapat diwariskan atau dialihkan kepada pihak lain, sertar dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
2. Hak guna bangunan adalah hak atas tanah yang penguasaannya maksimum (20-50) tahun, dapat diwariskan atau dialihkan kepada pihak lain tetapi penggunaannya hanya untuk bangunan.
3. Hak pakai adalah hak atas tanah dengan jangka waktu penggunaannya terbatas (lebih kurang 10 tahun, tergantung dari perolehannya), dan pada tanah tersebut yang berhak dapat mendirikan bangunan.
4. Lainnya adalah hak atas tanah selain yang tersebut di atas.
5. Tidak tahu adalah kategori untuk rt yang tidak mengetahui status hak atas tanah dari rumah yang ditempati, misalnya karena menyewa, mengontrak atau menumpang.