Definition
Status Penguasaan Bangunan
1. Milik sendiri adalah status tempat tinggal yang pada waktu pencacahan benar-benar sudah menjadi milik krt atau salah seorang art tersebut.
2. Kontrak adalah status tempat tinggal yang dihuni rt/salah seorang art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian/kontrak antara pemilik dengan pemakai, misalnya satu atau dua tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan hanya bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru.
3. Sewa adalah status tempat tinggal yang dihuni oleh rt atau art dengan pembayaran sewanya secara teratur, terus-menerus tanpa batasan waktu tertentu (kontrak bulanan).
4. Sewa beli adalah status tempat tinggal dengan cara sewa, dan pada jangka waktu tertentu menjadi milik penyewa.
5. Dinas adalah status tempat tinggal yang disediakan oleh suatu instansi pemerintah atau swasta baik dengan membayar sewa, sewa beli maupun tanpa sewa/bayar.
6. Bebas sewa adalah status tempat tinggal yang dlperoleh dari pihak lain tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut.
7. Lainnya adalah cara perolehan tempat tinggal yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya warisan dan hibah.