Definition
Diberikan kepada pihak lain adalah hasil produksi yang diberikan kepada pihak lain secara cuma-cuma (sumbangan, bantuan, hadiah dan sebagainya) selama setahun yang lalu, dan dinilai menurut harga yang berlaku pada saat diberikan kepada pihak lain. Bila hasil usaha pertanian tersebut diberikan kepada pihak lain sebagai jasa seperti upah/bawon, bagi hasil, maka pemberian itu dihitung sebagai ongkos produksi .