Definition
1. Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengati) dan atau saluran untuk menahan/menyalurkan air yang biasanya ditanami padi sawah.
2. Dimiliki, adalah lahan pertanian yang berasal dari pembelian, warisan, hibah, dan yang dimiliki berdasarkan landreform, permohonan biasa, pembagian lahan transmigran, pembagian lahan dari pembukaan hutan dan hukum adat.