Definition
1. Diangkut petugas, bila sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga diangkut oleh petugas kebersihan untuk dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat penampungan akhir (TPA), termasuk dibuang langsung oleh art ke TPS atau TPA.
2. Ditimbun, bila sampah dibuang ke dalam lobang kemudian ditimbun dengan tanah (sanitary landfill).
3. Dibuat Kompos, bila sampah dibusukkan untuk dijadikan pupuk.
4. Dibakar, bila sampah dibakar langsung maupun ditumpuk terlebih dahulu.
5. Di buang ke kali/selokan, bila sampah dibuang ke kali/selokan termasuk ke danau dan laut.
6. Di buang sembarangan, bila sampah di buang ke sembarang tempat atau tidak memiliki tempat penampungan yang tetap.
7. Lainnya, bila sampah di buang dengan cara selain yang disebutkan di atas, misalnya dijadikan makanan ternak.