Definition
Status hukum tanah adalah hak untuk mempergunakan tanah tidak termasuk benda-benda lain di dalam tanah seperti bahan-bahan mineral dan minyak, dalam
Status hukum tanah yang dimaksud adalah status hukum dari tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal responden, tanpa memperhatikan status
1. Hak milik adalah hak atas tanah yang dikuasai tanpa batas waktu dan dapat dialihkan kepada pihak lain serta dapat digunakan untuk berbagai keperlu
2. Hak guna bangunan adalah hak atas tanah yang penguasaannya maksimum 30 tahun dan dapat dialihkan kepada pihak lain tetapi penggunaannya hanya untu
3. Hak pakai adalah hak atas tanah dengan jangka waktu penggunaannya terbatas, ± 10 tahun atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.