IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2004_SUSENAS-JUL_V01-ID_M / variable [F10]
central

Survei Sosial Ekonomi Nasional 2004

Indonesia, 2004
Reference ID
IDN_2004_SUSENAS-JUL_v01-ID_M
Producer(s)
Badan Pusat Statistik
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jul 10, 2013
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
50272
Downloads
7077
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Related Publications
  • Data files
  • susenas04jul_ki
  • susenas04jul_kr
  • susenas04jul_blok7
  • susenas04jul_blok4
  • susenas04jul_blok8
  • susenas04jul_blok56

Bukti hukum tanah: (m5r3e)

Data file: susenas04jul_blok56

Overview

Valid: 52776
Invalid: 13979
Minimum: 1
Maximum: 9
Mean: 2.847
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 60
End: 60
Width: 1
Range: -
Format:

Questions and instructions

Literal question
Bukti hukum tanah:
Categories
Value Category
1 Sertifikat dari BPN/Kantor Agraria
2 Akte jual beli dari PPAT
3 Girik
4 Lainnya
5 Tidak ada bukti
9
Sysmiss
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Lingkari kode yang sesuai dengan jawaban responden, kemudian pindahkan kodenya pada kotak yang tersedia.
Question post text
Jika Rincian 3.f berkode 2, 3, 4 ataupun 5 , pertanyaan dilanjutkan ke Rincian 4.

Description

Definition
1. Sertifikat dari BPN/Kantor Agraria adalah tanda bukti yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sebidang tanah/kaveling kepada pemilik tanah. Sertifikat ini bisa berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai.
2. Akte jual beli adalah salah satu tanda bukti kepemilikan tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris) yang berupa akte perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli atas tanah yang dipergunakan sebagai tempat tinggal responden.
3. Girik adalah surat tanda bukti kepemilikan tanah pemilik tanah yang dikeluarkan dari Kepala Desa/Kelurahan yang digunakan untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Lainnya, seperti surat jual beli tanah (bukan akte jual beli) baik di atas segel/meterai maupun tidak, dan tanda bukti kepemilikan lain selain kode 1, 2 dan 3.
5. Tidak ada bukti, apabila tanah dari rumah yang ditempati tidak memiliki tanda bukti kepemilikan apapun.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.