Notes
Tindak kejahatan yang dimaksud dalam survei ini adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP, sebatas yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya pembunuhan, penganiayaan, penculikan atau perampasan kemerdekaan, pencurian dengan atau tanpa kekerasan, pembakaran, perusakan, penggelapan, penipuan, perkosaan, penghinaan, narkotika, penjualan anak, dan pencemaran nama baik. Dalam survey ini yang dicatat adalah korban kejahatan, bukan pelaku kejahatan. Suatu rumah tangga yang menjadi penyelenggara perjudian atau menjadi pengedar narkotika belum tentu menjadi korban kejahatan (rumah tangga kriminalitas), kecuali bila ada anggota rumah tangga yang menjadi korban akibat ada rumah tangga lain yang menjadi penjudi atau pemadat.