Definition
Seseorang dikatakan bersekolah apabila ia terdaftar dan aktif mengikuti proses belajar di suatu jenjang pendidikan formal,baik yang berada di bawah pengawasan Diknas,Depag,Instansi Negeri lain maupun Instansi Swasta.
1. Sekolah Dasar (SD/SDLB) adalah Sekolah Dasar 5/6/7 tahun atau yang sederajat (sekolah luar biasa tingkat dasar,sekolah dasar kecil,sekolah dasar pamong).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar,dibawah lingkup Departemen Agama.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) adalah Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajatmisalnya Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
4. Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari SD,MI,atau bentuk lain yang sederajat,dibawah lingkup Departemen Agama.
5. Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMU/SMLB adalah Sekolah Menengah Atas (SMU),Sekolah Luar Biasa Menengah Atas.
6. Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang menengah atas dibawah lingkup Departemen Agama.
7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sekolah kejuruan setingkat SMU misalnya SMK Paramita,SMK Negeri 5,dll.
8. Program Diploma 1/2 adalah program D1/D2 pada suatu perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma 1/2 pada pendidikan formal. Program Diploma 1 hanya program diploma pada pendidikan formal yang dikelola oleh suatu perguruan tinggi.
9. Program Diploma 3/sarjana muda adalah program D3 atau mendapatkan gelar sarjana muda pada suatu akademi/perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma/mengeluarkan gelar sarjana muda.
10.Program Diploma 4/S1 adalah program D4 atau strata1 pada suatu perguruan tinggi.
11. S2/S3 adalah program pendidikan pasca sarjana (master atau doktor),strata 2 atau 3 pada suatu perguruan tinggi.