Definition
Jenis pekerjaan: mengacu kepada tipe pekerjaan yang dilakukan, diklasifikasikan berdasarkan pada KBJI 2002 yang mengacu pada ISCO 88.
Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang. Dengan menanyakan apa yang dilakukan oleh responden di tempat bekerjanya. Klasifikasi jenis pekerjaan dalam Sakernas kali ini menggunakan Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002, dan tidak lagi menggunakan KJI 1982. Dalam KBJI 2002 dasar pengklasifikasian jenis pekerjaan ada dua dimensi/kriteria dari konsep keahlian, yaitu "Tingkat Keahlian" dan "Spesialisasi Keahlian". Kriteria Tingkat Keahlian ditentukan berdasarkan luas dan kompleksitas dari rangkaian tugas dan jenis pekerjaan. Kriteria Spesialisasi Keahlian berhubungan dengan pengetahuan yang diperlukan, peralatan, perlengkapan yang dipakai, bahan mentah, serta barang dan jasa yang diproduksi sehubungan dengan tugas-tugas jenis pekerjaan.