Definition
1. Air leding adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air.Sumber air ini diusahakan oleh PAM (Perusahaan Air Minum),PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum),baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
2. Air pompa adalah air tanah yang cara pengambilannya dengan pompa tangan,pompa listrik,atau kincir angin,termasuk sumur artesis (sumur pantek).
3. Sumur terlindung adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dan lingkar sumur tersebut dilindungi oleh tembok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah dan 3 meter ke bawah tanah,serta ada lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur.
4. Sumur tak terlindung adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dan lingkar sumur tersebut tidak dilindungi oleh tembok dan lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur.Cara pengambilan air sumur terlindung maupun tak terlindung dengan menggunakan gayung atau ember,baik dengan maupun tanpa katrol.
5. Mata air terlindung adalah sumber air permukaan tanah di mana air timbul dengan sendirinya dan terlindung dari air bekas pakai,bekas mandi,mencuci,atau lainnya.
6. Mata air tak terlindung adalah sumber air permukaan tanah di mana air timbul dengan sendirinya tetapi tidak terlindung dari air bekas pakai,bekas mandi,mencuci,atau lainnya.
7. Sumber air adalah dari mana rumah tangga memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari.
8. Sumber air lainnya adalah sumber air selain yang tersebut di atas seperti air waduk/danau.